BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 06 Maret 2012

Legal Document Translation

English

Reebok

Dear Factory Manager,

This letter introduces the requirements for implementing the Reebok Human Rights Production Standards (Reebok Standards) in factories making our products, including any subcontractors that we may authorize for use. This letter must be signed and returned to Reebok prior to the commencement of production.

The Reebok Standards were adopted in 1992 as part of the company’s long-standing commitment to the promotion of human rights. Reebok’s experience is that incorporation of these internationally recognized human rights practices and policies in the factories we use improves worker morale and results in a higher quality working environment and higher quality products.

Reebok requires that factory managers maintain the Reebok Standards in all primary and subcontracted factories. Reebok utilizes a system of both internal and independent inspectors to periodically assess compliance. When a factory is unwilling or unable to maintain good workplace conditions in accordance with the Reebok Standards, Reebok will terminate the business relationship with the factory.

These requirements are:

· To apply the Reebok Standards, as explained in the Guide to the Implementation of the Reebok Human Rights Production Standards, in all Reebok producing factories;

· To complete a Factory Human Rights Self Assessment Form and submit it to Reebok, and to further agree to update the Self Assessment if there are any material changes at the factory or subsequent modifications made to the form;

· To submit the name and location of any subcontractor the factory wishes to use for Reebok production for Reebok’s prior approval, together with a certification that the subcontractor complies with the Reebok Standards;

· To agree to announced and unannounced monitoring inspections by Reebok monitors or its nominated proxies, including providing access to management, workers, the physical plant and relevant records;

· To remediate any issues of non-compliance with the Reebok Standards promptly and to Reebok’s satisfaction;

· To post the Reebok Standards in a language understood by workers in a location where it can be easily read and to communicate the content of the Reebok Standards to workers on a regular basis;

· To provide a grievance procedure for workers to communicate non-compliance with the Reebok Standards in a secure manner without the fear of threat of retaliation;

· To agree not to retaliate against any worker who may assist Reebok or others in the application of the Reebok Standards; and

· To agree to submit an annual self-certification that the factory, and any subcontractors authorized by Reebok, is in compliance with the Reebok Standards.

In order to assist you in fulfilling these requirements, I have enclosed a Human Rights Self Assessment Form. Please complete the form, enter the information into the Human Rights Tracking System, and fax the form to Reebok 90 days prior to the commencement of production.

Please let me know if you have any questions about the Reebok Standards or the provisions of this request.

Sincerely,

Reebok International Ltd.

Fax: 781-401-4806





INDONESIAN



REEBOK

Yth, Manager pabrik

Surat ini memperkenalkan persyaratan dalam pelaksanaan Standar Produksi Hak Asasi Manusia (Standar Reebok) dalam pabrik-pabrik yang membuat produk kami, termasuk para subkontrator yang mendapatkan izin produksi dari perusahaan kami. Surat ini harus di tandatangani dan dikembalikan kepada Reebok sebelum dimulainya kegiatan produksi.

Standar dari Reebok ini mulai dilaksanakan sejak tahun 1992 sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam mempromosikan hak asasi manusia. Reebok hanya bekerjasama dengan perusahaan yang menjalankan praktek dan kebijakan Hak Asasi Manusia yang sudah diakui secara internasional guna meningkatkan moral para karyawan sehingga dapat membangun lingkungan kerja yang lebih berkualitas dan dapat membuat produk yang lebih berkualitas pula.

Reebok mengharuskan para pengelola pabrik untuk memelihara Standar Reebok di semua pabrik utama dan juga pabrik sekunder. Reebok menggunakan sebuah sistem pengawas internal maupun independen untuk mengawasi perusahaan secara berkala. Apabila sebuah pabrik tidak bersedia atau tidak dapat membangun kondisi lingkungan kerja yang baik sesuai dengan Standar Reebok, Reebok akan memutus hubungan bisnis dengan pabrik.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

· Menerapkan Standar Reebok, seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Reebok dalam Pelaksanaan Standar produksi Hak Asasi Manusia di semua pabrik-pabrik yang memproduksi produk Reebok;


· Mengisi Formulir Penilaian Pabrik Terhadap Hak Asasi Manusia dan menyerahkannya kepada Reebok, dan menyetujui lebih lanjut untuk memperbaharui Penilaian Diri apabila ada perubahan materiil dalam pabrik atau merubah yang tertera dalam formulir;


· Memasukkan nama dan lokasi dari setiap subkontraktor yang pabrik kehendaki untuk memproduksi produk Reebok untuk persetujuan produksi lebih dahulu dari Reebok serta mensertifikasikan pabrik yang mematuhi Standar Reebok;


· Menyetujui dalam mengumumkan atau tidak mengumumkan pengawasan oleh pengawas Reebok atau dari wakil yang ditunjuk, termasuk menyediakan akses kepada manajemen, karyawan, bangunan-bangunan dan catatan-catatan yang bersangkutan;


· Meninjau masalah ketidakpatuhan terhadap Standar Reebok secara baik dan benar, dan juga untuk kepuasan Reebok;


· Mengirimkan surat Standar Reebok dalam bahasa yang dimengerti oleh para karyawan dalam sebuah lokasi dimana surat tersebut dapat dibaca dengan mudah dan untuk mengkomunikasikan isi dari Standar Reebok kepada karyawan dalam dasar tetap;


· Menyediakan sebuah prosedur keluhan apabila para karyawan tidak mematuhi Standar Reebok dengan sikap yang wajar tanpa ada kekhawatiran akan dipecat;


· Menyetujui untuk tidak membalas para karyawan yang ingin membantu Reebok atau


· Setuju untuk menyerahkan Data Penilaian Diri Tahunan yang sesuai dengan Standar Reebok kepada pabrik dan subkontraktor yang disahkan oleh Reebok .


Untuk membantu Anda dalam memenuhi persyaratan ini, saya telah menyediakan Formulir Penilaian Pabrik Terhadap Hak Asasi Manusia. Harap isi formulir ini, masukan informasi ke dalam Sistem Pelacakan HAM, dan kirim formulir via fax kepada Reebok 90 hari sebelum dimulainya kegiatan produksi.


Harap beritahu saya apabila anda memiliki pertanyaan tentang Standar Reebok atau ketentuan dari permintaan ini.


Hormat kami,

Reebook International Ltd.

Fax: 781-401-4806