Kamis, 27 September 2012
Sabtu, 19 Mei 2012
Legal Document Translation
Diposting oleh Febrian Spacekid di 22.53 0 komentar
Senin, 09 April 2012
Employment Agreement
ENGLISH
EMPLOYMENT AGREEMENT
This Agreement made an entered into this …………… day of ……………. , 20… , by and between ……………. (“employer”), and ……………(“employee”). The parties recite that :
A. Employer is engaged in …………… and maintains business premises at …………… .
B. Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to employ employee, on the terms and conditions hereinafter set forth. For the reasons set forth above, and in consideration of the mutual covenants and promises of the parties hereto, employer and employee covenant and agree as follows :
1. AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED
Employer hereby employs employee as at the above-mentioned premises, and employee hereby accepts and agrees to such employment.
2. DESCRIPTION EMPLOYEE’S DUTIES
Subject to the supervision and pursuant to the orders, advice, and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other businesses or enterprises of the same or similar nature as that engaged in by employer. Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.
3. MANNER OF PERFORMANCE OF EMPLOYEE’S DUTIES
Employee shall at all time faithfully, industriously, and to the best of his ability, experience, and talent, perform all duties that may be required of and from him pursuant to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at the abovementioned premises and at such othere place or places as employer shall in good faith require or as the interests, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.
4. DURATION OF EMPLOYMENT
The term of the employment shall be ………… years, commencing on …………… , 19… , and terminating …………… , 19… , subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.
5. COMPENSATION; REIMBURSEMENT
Employer shall pay employee and employee agrees to accept from employer, in full payment for employee’s services hereunder, compensation at the rate of …………… Dollars ($ …… ) per annum, payable …………… . In addition to the foregoing, employer will reimburse employee for any and all necessary, customary, and usual expenses incurred by him while traveling for and on behalf of the employer pursuant to employer’s directions.
6. EMPLOYEE’S LOYALTY TO EMPLOYER’S INTERESTS
Employee shall devote all of his time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from or incident to any or all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term of hereof he will not be interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or in any other form or capacity, in any other business similar to employer’s business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock or securities are publicly owned or are regularly traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed employee from investing or limit employee’s right to invest his surplus funds in real estate.
INDONESIAN
PERJANJIAN KERJA
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada tanggal _____, hari _____, 20__, oleh dan untuk _____ (“pihak pertama”), dan _____ (“pihak kedua”). Kedua belah pihak menyatakan bahwa:
A. Pihak pertama bergerak di perusahaan _____ dan perusahaan tersebut memiliki kantor bisnis yang bergerak dibidang _____.
B. Pihak kedua bersedia untuk dipekerjakan oleh pihak pertama, dan pihak pertama bersedia untuk mempekerjakan pihak kedua berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Berdasarkan alasan yang disebutkan diatas dan dengan pertimbangan mengenai kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian bersama kedua belah pihak, bersama ini pihak pertamadan pihak kedua menyepakati dan menyetujui hal-hal sebagai berikut.
1. PERJANJIAN UNTUK MEMPEKERJAKAN DAN DIPEKERJAKAN
Pihak pertama bersama ini mempekerjakan pekerja sebagai _____ di kantor yang disebutkan diatas, dan pihak kedua bersama ini menerima dan menyetujui hal tersebut.
2. PENGURAIAN TUGAS PIHAK KEDUA
Tunduk kepada pengawasan dan patuh terhadap perintah, anjuran, dan arahan pihak pertama, pihak kedua harus melakukan tugas-tugas tersebut sebagaimana biasanya dilaksanakan oleh orang yang menduduki jabatan yang sama di usaha-usaha atau perusahaan-perusahaan lain yang bentuknya sama atau serupa seperti yang bergerak dan di bidangi oleh pihak pertama. Pihak kedua harus menerima juga layanan-layanan dan tugas-tugas lainnya dan yang tidak berkaitan dengan tugas utama sebagaimana mungkin ditugaskan kepada pihak kedua.
3. TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS PIHAK KEDUA
Pihak kedua harus selalu setia, tekun, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan bakat terbaiknya dengan mematuhi syarat yang tersurat dan tersirat di dalam perjanjian ini, yang memuaskan pihak pertama. Tugas-tugas tersebut harus diterima di kantor yang disebutkan diatas disatu tempat atau ditempat lainnya sebagaimana pihak pertama minta dengan etikad lain sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, usaha dan kesempatan yang pihak pertama minta atau anjurkan.
4. MASA KERJA
Masa kerja pihak kedua akan berlangsung selama _____ tahun, dimulai dari _____, 19__, dan selesai pada tanggal _____, 19__, pihak kedua juga harus setuju dengan pemutusan kerja dini menurut kebijakan perusahaan.
5. KOMPENSASI; PENGGANTIAN BERUPA UANG
Pihak pertama harus membayar pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menerima gaji secara penuh dari pihak pertama untuk jasa yang tertulis di perjanjian ini, menerima kompensasi dengan rata-rata sebesar _____ Dollar ($_____) pertahun. Disamping itu, pihak pertama harus terlebih dahulu mengganti biaya semua kebutuhan, kebiasaan, dan pengeluaran rutin pihak kedua sesuai dengan arahan pihak pertama ketika pihak pertama sedang pergi karena ada kepentingan.
6. LOYALITAS PIHAK KEDUA TERHADAP KEPENTINGAN PIHAK PERTAMA
Pihak kedua harus menyediakan semua waktunya perhatian, pengetahuan, dan keterampilan semata-mata dan secara eksklusif untuk usaha - usaha dan kepentingan - kepentingan Pihak 1, dan Pihak 1 berhak atas semua manfaat - manfaat, pembayaran - pembayaran, keuntungan – keuntungan , atau hal lain yang timbul dari atau peristiwa untuk pekerjaan apapun atau semua , layanan, dan anjuran atas Pihak 2. Pihak 2 menyatakan setuju bahwa selama masa perjanjian ini ia tidak akan tertarik, langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, kebiasaan, atau tata cara, sebagai mitra, pejabat, direktur, pemegang saham, penasehat, karyawan, atau dalam bentuk lain atau kapasitas, dalam bisnis lain yang serupa dengan bisnis Pihak 1 atau sekutu dagang, kecuali tidak tercantum di dalam dokumen ini bahwa harus mencegah atau membatasi hak Pihak 2 untuk menginvestasikan kelebihan dananya di saham atau surat berharga lainnya dari saham perusahaan atau surat – surat berharga lainnya adalah milik publik atau secara teratur diperdagangkan di bursa publik, tidak ada sesuatu tersurat dalam dokumen ini untuk mencegah Pihak 2 dari batasan investasi. Hak Pihak 2 untuk berinvestasi kelebihan dananya di barang tidak bergerak.
Diposting oleh Febrian Spacekid di 01.09 0 komentar
Selasa, 06 Maret 2012
Legal Document Translation
English
Reebok
Dear Factory Manager,
This letter introduces the requirements for implementing the Reebok Human Rights Production Standards (Reebok Standards) in factories making our products, including any subcontractors that we may authorize for use. This letter must be signed and returned to Reebok prior to the commencement of production.
The Reebok Standards were adopted in 1992 as part of the company’s long-standing commitment to the promotion of human rights. Reebok’s experience is that incorporation of these internationally recognized human rights practices and policies in the factories we use improves worker morale and results in a higher quality working environment and higher quality products.
Reebok requires that factory managers maintain the Reebok Standards in all primary and subcontracted factories. Reebok utilizes a system of both internal and independent inspectors to periodically assess compliance. When a factory is unwilling or unable to maintain good workplace conditions in accordance with the Reebok Standards, Reebok will terminate the business relationship with the factory.
These requirements are:
· To apply the Reebok Standards, as explained in the Guide to the Implementation of the Reebok Human Rights Production Standards, in all Reebok producing factories;
· To complete a Factory Human Rights Self Assessment Form and submit it to Reebok, and to further agree to update the Self Assessment if there are any material changes at the factory or subsequent modifications made to the form;
· To submit the name and location of any subcontractor the factory wishes to use for Reebok production for Reebok’s prior approval, together with a certification that the subcontractor complies with the Reebok Standards;
· To agree to announced and unannounced monitoring inspections by Reebok monitors or its nominated proxies, including providing access to management, workers, the physical plant and relevant records;
· To remediate any issues of non-compliance with the Reebok Standards promptly and to Reebok’s satisfaction;
· To post the Reebok Standards in a language understood by workers in a location where it can be easily read and to communicate the content of the Reebok Standards to workers on a regular basis;
· To provide a grievance procedure for workers to communicate non-compliance with the Reebok Standards in a secure manner without the fear of threat of retaliation;
· To agree not to retaliate against any worker who may assist Reebok or others in the application of the Reebok Standards; and
· To agree to submit an annual self-certification that the factory, and any subcontractors authorized by Reebok, is in compliance with the Reebok Standards.
In order to assist you in fulfilling these requirements, I have enclosed a Human Rights Self Assessment Form. Please complete the form, enter the information into the Human Rights Tracking System, and fax the form to Reebok 90 days prior to the commencement of production.
Please let me know if you have any questions about the Reebok Standards or the provisions of this request.
Sincerely,
Reebok International Ltd.
Fax: 781-401-4806
INDONESIAN
REEBOK
Yth, Manager pabrik
Surat ini memperkenalkan persyaratan dalam pelaksanaan Standar Produksi Hak Asasi Manusia (Standar Reebok) dalam pabrik-pabrik yang membuat produk kami, termasuk para subkontrator yang mendapatkan izin produksi dari perusahaan kami. Surat ini harus di tandatangani dan dikembalikan kepada Reebok sebelum dimulainya kegiatan produksi.
Standar dari Reebok ini mulai dilaksanakan sejak tahun 1992 sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam mempromosikan hak asasi manusia. Reebok hanya bekerjasama dengan perusahaan yang menjalankan praktek dan kebijakan Hak Asasi Manusia yang sudah diakui secara internasional guna meningkatkan moral para karyawan sehingga dapat membangun lingkungan kerja yang lebih berkualitas dan dapat membuat produk yang lebih berkualitas pula.
Reebok mengharuskan para pengelola pabrik untuk memelihara Standar Reebok di semua pabrik utama dan juga pabrik sekunder. Reebok menggunakan sebuah sistem pengawas internal maupun independen untuk mengawasi perusahaan secara berkala. Apabila sebuah pabrik tidak bersedia atau tidak dapat membangun kondisi lingkungan kerja yang baik sesuai dengan Standar Reebok, Reebok akan memutus hubungan bisnis dengan pabrik.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
· Menerapkan Standar Reebok, seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Reebok dalam Pelaksanaan Standar produksi Hak Asasi Manusia di semua pabrik-pabrik yang memproduksi produk Reebok;
· Mengisi Formulir Penilaian Pabrik Terhadap Hak Asasi Manusia dan menyerahkannya kepada Reebok, dan menyetujui lebih lanjut untuk memperbaharui Penilaian Diri apabila ada perubahan materiil dalam pabrik atau merubah yang tertera dalam formulir;
· Memasukkan nama dan lokasi dari setiap subkontraktor yang pabrik kehendaki untuk memproduksi produk Reebok untuk persetujuan produksi lebih dahulu dari Reebok serta mensertifikasikan pabrik yang mematuhi Standar Reebok;
· Menyetujui dalam mengumumkan atau tidak mengumumkan pengawasan oleh pengawas Reebok atau dari wakil yang ditunjuk, termasuk menyediakan akses kepada manajemen, karyawan, bangunan-bangunan dan catatan-catatan yang bersangkutan;
· Meninjau masalah ketidakpatuhan terhadap Standar Reebok secara baik dan benar, dan juga untuk kepuasan Reebok;
· Mengirimkan surat Standar Reebok dalam bahasa yang dimengerti oleh para karyawan dalam sebuah lokasi dimana surat tersebut dapat dibaca dengan mudah dan untuk mengkomunikasikan isi dari Standar Reebok kepada karyawan dalam dasar tetap;
· Menyediakan sebuah prosedur keluhan apabila para karyawan tidak mematuhi Standar Reebok dengan sikap yang wajar tanpa ada kekhawatiran akan dipecat;
· Menyetujui untuk tidak membalas para karyawan yang ingin membantu Reebok atau
· Setuju untuk menyerahkan Data Penilaian Diri Tahunan yang sesuai dengan Standar Reebok kepada pabrik dan subkontraktor yang disahkan oleh Reebok .
Untuk membantu Anda dalam memenuhi persyaratan ini, saya telah menyediakan Formulir Penilaian Pabrik Terhadap Hak Asasi Manusia. Harap isi formulir ini, masukan informasi ke dalam Sistem Pelacakan HAM, dan kirim formulir via fax kepada Reebok 90 hari sebelum dimulainya kegiatan produksi.
Harap beritahu saya apabila anda memiliki pertanyaan tentang Standar Reebok atau ketentuan dari permintaan ini.
Hormat kami,
Reebook International Ltd.
Fax: 781-401-4806
Diposting oleh Febrian Spacekid di 02.32 0 komentar

